Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSUD merupakan unit organisasi bersifat khusus pada dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagai unit pelaksana yang melaksanakan kebijakan daerah bidang kesehatan, dan telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Susunan Organisasi RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri dari: 1. Bidang Pelayanan Medis, membawahi kelompok jabatan fungsional; 2. Bidang Pelayanan Keperawatan, membawahi kelompok jabatan fungsional; 3. Bidang Hubungan Masyarakat, membawahi kelompok jabatan fungsional. c. Wakil Direktur Penunjang, terdiri dari : 1. Bagian Penunjang Medis, membawahi kelompok jabatan fungsional; 2. Bagian Penunjang Non Medis, membawahi kelompok jabatan fungsional; 3. Bagian Umum, membawahi kelompok jabatan fungsional. d. Wakil Direktur Administrasi, terdiri dari: 1. Bagian Keuangan, mem bawahi kelompok fungsional; 2. Bagian Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Pelatihan, membawahi kelompokjabatan fungsional; 3. Bagian Perencanaan, membawahi kelompok fungsional. e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. lnstalasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 11; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/828/2023perbupponorogo011.PDF
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan