Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persebaran Apotek Bab III Syarat dan Tata Cara Perizinan Apotek Bab IV Masa Berlaku dan Pencabutan Izin Apotek Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat