standar pelayanan minimal rumah sakit umum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2022/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga Rumah
Sakit harus mempunyai standar pelayanan minimal untuk
menjamin mutu pelayanan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Badan Layanan Umum
Daerah, standar pelayanan minimal pada badan layanan
umum daerah ditetapkan dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Umum Daerah Banyumas;
- Undang_Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 109 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2022;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Pelayanan
Bab IV Indikator dan Standar Pelayanan Minimal
Bab V Target dan Waktu Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- 73 hlm
|