Peraturan Bupati ini mengatur tentang panduan bagi Tim Evaluator dalam: 1) Penentuan ruang lingkup, strategi, tahapan, metode dan teknik yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP Perangkat Daerah. 2) Penetapan langkah-langkah kerja dalam proses evaluasi. 3) Penyusunan LHE dan memahami mekanisme pelaporan serta proses pengolahan data hasil evaluasi. Pelaksanaan evaluasi AKIP tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat