Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Besaran, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Prinsip Bab III Pengorganisasian Bab IV Perhitungan dan Penetapan Besaran Bab V Mekanisme Penyaluran Bab VI Penggunaan, Pelaksanaan dan Penatusahaan Bab VI Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat