Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja PD yang merupakan penjabaran Renstra PD, memuat rencana program dan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal untuk periode 1 (satu) tahun. Renja PD menjadi pedoman rencana kerja dan acuan dalam penyusunan rencana kegiatan tahunan sehingga terdapat arah yang jelas dari program/kegiatan. Uraian Renja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat