Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam Penyusunan Renja Perangkat Daerah dan RKA Perangkat Daerah Tahun 2023; dan Penyusunan KUA PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat