Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bab III Mekanisme Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bab IV Peran dan Tanggung Jawab Perangkat Daerah Bab V Pelaporan, Pembinaan dan Evaluasi Bab VI Sanksi dan Penghargaan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat