Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Data SPBE Daerah yang disusun sebagai pedoman untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Manajemen Data SPBE Daerah dilaksanakan oleh Penyelenggara Satu Data Daerah melalui serangkaian proses pengelolaan berupa Arsitektur Data; Data lnduk dan Data Referensi; Basis Data; dan Kualitas Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat