Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penerapan Standar Pelayanan Minimal, BAB IV Integrasi Standar Pelayanan Minimal Dalam Dokumen Perencanaan, BAB V Koordinasi, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Monitoring dan Evaluasi, BAB VIII Pengendalian dan Pelaporan, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat