Peraturan ini memuat tentang engangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu mengatur Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti, Pakaian Dinas serta Atribut Pambakal dan Perangkat Desa, Dengan sistematika; Ketentuan Umum; Hari Kerja dan Jam Kerja; Cuti Pembakal dan Perangkat Desa; Pakaian Dinas; Atribut Pakaian Dinas; Penggunaan Dan Pakaian Dinas; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat