PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 217, BD. No. 2022/217, LL Kab Manokwari: 7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, perlu pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pengendalian Kecurangan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
|