PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 216, BD. No. 2022/216, LL Kab Manokwari: 11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang menjadi acuan bagi pejabat/seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk melakukan pengelolaan risiko. Untuk melaksanakan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan risiko
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/04/2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengeloan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
|