Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 191 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 191 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
191
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
01 September 2022
Tanggal Pengundangan
01 September 2022
Tanggal Berlaku
01 September 2022
Sumber
BD. No. 2022/191, LL Kab Manokwari: 8 hal
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan