Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 37 Tahun 2022

Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.37
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
  2. PERBUP Kab. Blora No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan