Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Belanja Tidak Terduga Bab III Penganggaran Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Darurat Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Mendesak Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Bab VII Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga untuk Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bab VIII Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat