Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 7, angka 15, angka 26 dan angka 27 Pasal 1, perubahan angka 20, angka 21 dan angka 22 Pasal 1, penambahan angka 36 dan angka 37 Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 3, penyisipan ayat (1a) Pasal 5, penghapusan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6, perubahan Judul Paragraf 2 Bagian Kedua Bab III, penghapusan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 7, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 7, perubahan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 7, penambahan ayat (7) Pasal 7, penyisipan Pasal 7A, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8, penyisipan Pasal 9A, perubahan ayat (1) Pasal 10, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4) Pasal 13, penyisipan ayat (4a) Pasal 13, penyisipan Pasal 13A, perubahan ayat (3) Pasal 14, penyisipan Pasal 14A, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan ayat (2) huruf c Pasal 18, perubahan Pasal 19, penambahan ayat (4) Pasal 20, penghapusan ayat (1) huruf d Pasal 24, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25, penyisipan Pasal 25A, perubahan Pasal 27, penghapusan Pasal 28, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30, perubahan ayat (2) Pasal 36, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 56.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat