Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 7, angka 15, angka 26 dan angka 27 Pasal 1, perubahan angka 20, angka 21 dan angka 22 Pasal 1, penambahan angka 36 dan angka 37 Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 3, penyisipan ayat (1a) Pasal 5, penghapusan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6, perubahan Judul Paragraf 2 Bagian Kedua Bab III, penghapusan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 7, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 7, perubahan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 7, penambahan ayat (7) Pasal 7, penyisipan Pasal 7A, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8, penyisipan Pasal 9A, perubahan ayat (1) Pasal 10, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4) Pasal 13, penyisipan ayat (4a) Pasal 13, penyisipan Pasal 13A, perubahan ayat (3) Pasal 14, penyisipan Pasal 14A, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan ayat (2) huruf c Pasal 18, perubahan Pasal 19, penambahan ayat (4) Pasal 20, penghapusan ayat (1) huruf d Pasal 24, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25, penyisipan Pasal 25A, perubahan Pasal 27, penghapusan Pasal 28, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30, perubahan ayat (2) Pasal 36, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 56.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.13
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan