Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 34 Tahun 2022

Bantuan Sosial Rekening Air Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Sosial Rekening Air Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaram 2022 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, sasaran, sumber dana dan besaran bantuan sosial, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 34 Tahun 2022 tentang Bantuan Sosial Rekening Air Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (34)
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan