Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD Bab IV Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Bab V Kekayaan Daerah dan Utang Daerah Bab VI Pembinaan dan Pegawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat