Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota meliputi: a. ruang lingkup pelayanan publik; b. mekanisme penyeleksian dan promosi, pemberian penghargaan dan pemberian sanksi; c. penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik; d. SP; e. inovasi pelayanan publik; f. penyusunan indeks kepuasan masyarakat; g. proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat; h. pemanfaatan teknologi informasi; i. pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; J. mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi; dan k. kerahasiaan dokumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 29/G
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan