Ruang lingkup Peraturan Walikota meliputi: a. ruang lingkup pelayanan publik; b. mekanisme penyeleksian dan promosi, pemberian penghargaan dan pemberian sanksi; c. penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik; d. SP; e. inovasi pelayanan publik; f. penyusunan indeks kepuasan masyarakat; g. proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat; h. pemanfaatan teknologi informasi; i. pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; J. mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi; dan k. kerahasiaan dokumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat