PPDB dilaksanakan secara: a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel. dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat