PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN STIMULAN PENYEDIAAN RUMAH SWADAYA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 675
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN STIMULAN PENYEDIAAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peratu.ran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah dapat menyiapkan anggaran untuk penambahan nilai bantuan Rumah Swadaya dari APBD untu.k memenuhi kebutuhan biaya pembangunan rumah;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan bantuan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perumahan, berupa penyediaan dana pendamping bantuan stimulan penyediaan rumah swadaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu diatur pedoman penggunaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Penggunaan Dana Pendamping Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya di Kabupaten Rejang Lebong.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomr 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 259);
10. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2014 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1490);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 07 /PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022 {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 583);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
{Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
- PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN STIMULAN PENYEDIAAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
- 7 hlm
|