Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 16/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat Islam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006;
6. Perda Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 08 Tahun 2010;
7. Perda Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 38 Tahun 2018;
8. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
9. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017;
10. Perda Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018;
11. Perda Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2018.
- Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- 6 Halaman
|