Program Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan dilakukan dalam bentuk: a. pembayaran luran Jaminan Kesehatan Peserta; dan b. Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat