- Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah yang nilai retribusinya di atas Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditetapkan oleh Walikota; - Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah yang nilai retribusinya kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat