Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2021

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH SERTA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah yang nilai retribusinya di atas Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditetapkan oleh Walikota; - Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah yang nilai retribusinya kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH SERTA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 8/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan