Nilai bantuan jamban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) penerima. Ketetapan besaran bantuan jamban bagi penerima bantuan ditentukan sesuai dengan kebutuhan biaya perbaikan atau pembangunan berdasarkan perhitungan biaya oleh Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kecamatan yang telah diverifikasi Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat