Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 6/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN
JAMBAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa besaran bantuan program jambanisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Jambanisasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Jamban.
- 1. UU Nomor 1 Tahun 2011;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. PP Nomor 88 Tahun 2014;
5. PP Nomor 12 Tahun 2019;
6. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;
8. Permendagri Nomor 42 Tahun 2010;
9. Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2013;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
11. Perwali Madiun Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Madiun Nomor 31 Tahun 2020.
- Nilai bantuan jamban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) penerima. Ketetapan besaran bantuan jamban bagi penerima bantuan ditentukan sesuai dengan kebutuhan biaya perbaikan atau pembangunan berdasarkan perhitungan biaya oleh Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kecamatan yang telah diverifikasi Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- 4 Halaman
|