Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN JAMBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nilai bantuan jamban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) penerima. Ketetapan besaran bantuan jamban bagi penerima bantuan ditentukan sesuai dengan kebutuhan biaya perbaikan atau pembangunan berdasarkan perhitungan biaya oleh Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kecamatan yang telah diverifikasi Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN JAMBAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 6/G
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan