Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; b. penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; c. penerbitan, penolakan, pembalalan, dan pencabutan izin; d. legalisasi salinan izin; e. Tim Koordinasi dan Tim Teknis. f. pembinaan dan pengawasan: dan g. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat