Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2021

PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; b. penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; c. penerbitan, penolakan, pembalalan, dan pencabutan izin; d. legalisasi salinan izin; e. Tim Koordinasi dan Tim Teknis. f. pembinaan dan pengawasan: dan g. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 2/G
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan