- Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.140.822.143.093,00 (satu trilyun seratus empat puluh milyar delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah); - Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.140.822.143.093,00 (satu trilyun seratus empat puluh milyar delapan ratus dua puluh dua seratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah); - Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 137.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar rupiah); - Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp. 137.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat