Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 57 Tahun 2020

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.140.822.143.093,00 (satu trilyun seratus empat puluh milyar delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah); - Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.140.822.143.093,00 (satu trilyun seratus empat puluh milyar delapan ratus dua puluh dua seratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah); - Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 137.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar rupiah); - Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp. 137.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 57 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 57/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan