Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. jenis reklame; b. titik pemasangan reklame; c. perizinan; d. pengawasan penyelenggaraan reklame; e. titik pemindahan reklame; f. pembongkaran reklame; g. kewajiban pemegang izin reklame; dan h. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat