KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan; c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat