Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Insentif diberikan kepada Dinas selaku Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah. Insentif bersumber dari pendapatan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penganggaran, Pelaksanaan dna Pertanggungjawaban Insentif Pemungutan Retribusi Daerah. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pekalongan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan