Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Insentif diberikan kepada Dinas selaku Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah. Insentif bersumber dari pendapatan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penganggaran, Pelaksanaan dna Pertanggungjawaban Insentif Pemungutan Retribusi Daerah. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pekalongan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat