Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. penggolongan Minuman Beralkohol; c. perizinan Minuman Beralkohol; d. peredaran Minuman Beralkohol; e. Penjualan Minuman Beralkohol; f. hak, kewajiban dan larangan; g. larangan; h. pelaporan; i. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; j. pendanaan; k. peran serta masyarakat; l. penyidikan; m. ketentuan pidana; dan n. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat