Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 22 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 25 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 25 Seri E); b. Nomor 46 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 46 Seri E), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 11 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat