Area perubahan yang menjadi agenda reformasi Pemerintah Daerah meliputi 8 (delapan) aspek manajemen Pemerintahan Daerah, diurutkan sesuai prioritasnya, terdiri atas : a. sumber daya manusia aparatur ; b. tatalaksana ; c. pengawasan ; d. akuntabilitas ; e. pelayanan publik ; f. organisasi ; g. peraturan perundang-undangan ; dan h. pola pikir dan budaya kerja aparatur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat