Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2020

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Area perubahan yang menjadi agenda reformasi Pemerintah Daerah meliputi 8 (delapan) aspek manajemen Pemerintahan Daerah, diurutkan sesuai prioritasnya, terdiri atas : a. sumber daya manusia aparatur ; b. tatalaksana ; c. pengawasan ; d. akuntabilitas ; e. pelayanan publik ; f. organisasi ; g. peraturan perundang-undangan ; dan h. pola pikir dan budaya kerja aparatur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 17/G
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan