Walikota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada: a. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah; b. Kepala SKPKD selaku PPKD; c. Kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat