Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 48/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Madiun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang transparan dan akuntabel sesuai kaidah pengelolaan keuangan dan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- 1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 7 Tahun 2008;
7. PP Nomor 27 Tahun 2014;
8. PP Nomor 16 Tahun 2018;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. Perpres Nomor 73 Tahun 2011;
11. Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
12. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Permen PU Nomor : 06/PRT/M/2008;
14. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
15. Permen PU Nomor : 22/PRT/M/2018;
16. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018;
17. Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018;
18. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018;
19. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018;
20. Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018;
21. Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018;
22. Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018;
23. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
24. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015;
25. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
26. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
27. Perwali Madiun Nomor 42 Tahun 2019.
- Walikota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:
a. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
b. Kepala SKPKD selaku PPKD;
c. Kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 358 Halaman
|