Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: - Jumlah Pendapatan Rp. 1.056.906.304.000,00 - Jumlah Belanja Rp.1.278.162. 719.205,00 - Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 221.256.415.205,00 - Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan Rp. 0,00 Ringkasan, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran Ia, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat