Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. pelaksana layanan ; b. layanan ; c. pelaksanaan ; d. pembagian tugas ; e. monitoring, evaluasi dan pengendalian ; f. pelaporan ; dan g. penganggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat