Pengadaan Barang/Jasa - Kode Etik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 43/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang bersih, kredibel dan profesional dalam menjalankan tugas pengadaan barang/jasa perlu adanya Kode Etik Pegawai di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Madiun.
- 1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
3. UU Nomor 5 Tahun 2014;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
6. PP Nomor 53 Tahun 2010;
7. Permendagri Nomor 112 Tahun 2018;
8. Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018;
9. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
10. Perwali Madiun Nomor 34 Tahun 2017.
- Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Pegawai UKPBJ;
b. Kode Etik;
c. Informasi Pelanggaran Kode Etik;
d. Penegakan Kode Etik;
e. Majelis Kode Etik; dan
f. Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
- 21 Halaman
|