Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD.2020/NO.104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib,
transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan
perundang- undangan;
Bahwa Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Besaran Uang Persediaan; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 6 Halaman
|