Kepegawaian, Aparatur Negara-Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 101, BD.2020/NO.102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan beberapa nama jabatan pada Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu menetapkan perubahan Kelas Jabatan dan Harga Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 131 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 131 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, sudah tidak sesuai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 9 Halaman
|