Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2019

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ANTAR KELURAHAN SE-KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan batas wilayah antar kelurahan di Daerah. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Kelurahan Oro-Oro Ombo; b. Kelurahan Sukosari; c. Kelurahan Klegen; d. Kelurahan Rejomulyo; e. Kelurahan Pilangbango; f. Kelurahan Tawangrejo; g. Kelurahan Kanigoro; h. Kelurahan Kartoharjo; i. Kelurahan Kelun; j. Kelurahan Manguharjo; k. Kelurahan Sogaten; l. Kelurahan Patihan; m. Kelurahan Ngegong; n. Kelurahan Winongo; o. Kelurahan Madiun Lor; p. Kelurahan Pangongangan; q. Kelurahan Nambangan Lor; r. Kelurahan Nambangan Kidul; s. Kelurahan Mojorejo; t. Kelurahan Pandean; u. Kelurahan Banjarejo; v. Kelurahan Kuncen; w. Kelurahan Manisrejo; x. Kelurahan Kejuron; y. Kelurahan Josenan; z. Kelurahan Demangan; dan aa. Kelurahan Taman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ANTAR KELURAHAN SE-KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 33/G
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan