Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 32/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN SERTA PASAR RAKYAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat dan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat agar tercipta keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diatara pelaku usaha;
b. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat.
- 1. UU Nomor 5 Tahun 1999;
2. UU Nomor 8 Tahun 1999;
3. UU Nomor 20 Tahun 2008;
4. UU Nomor 28 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. Perpres Nomor 112 Tahun 2017;
8. Permendag Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor : 56/M-DAG/PER/2014;
9. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
11. Perda Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017.
- Ruang lingkup Peraturan Walikota meliputi:
a. izin khusus pelaksanaan waktu pelayanan/jam kerja Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan;
b. tempat-tempat/lokasi yang boleh untuk usaha Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang buka 24 (dua puluh empat) jam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 6 Halaman
|