Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 30/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Madiun dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan upaya yang memadai dan handal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan teknologi pengamanan dalam bentuk pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi, dan anti penyangkalan terhadap data atau informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- 1. UU Nomor 11 Tahun 2008;
2. UU Nomor 14 Tahun 2008;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 30 Tahun 2014;
7. PP Nomor 61 Tahun 2010;
8. PP Nomor 82 Tahun 2012;
9. PP Nomor 96 Tahun 2012;
10. Perpres 53 Tahun 2017;
11. Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016;
12. Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018;
13. Perka LSN Nomor 7 Tahun 2017;
14. Perka LSN Nomor 10 Tahun 2017;
15. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
- Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government), mengatur tata kelola penggunaan sertifikat elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- 19 Halaman
|