belanja tidak terduga
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD 2022 (50) : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan untuk memberikan kemakmuran kepada masyarakat, pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pengelolaan belanja tidak terduga agar dilaksanakan secara akuntabel dan efisien;
b. bahwa untuk mengantisipasi keadaan tidak terduga di Kabupaten Polewali Mandar dibutuhkan pengaturan terkait dengan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga;
c. bahwa ketentuan Lampiran BAB II butir D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memerintahkan pembentukan peraturan kepala daerah tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, ertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 754 Tahun 2005; Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Tidak Terduga yang meliputi:
a. kriteria;
b. tata cara penganggaran;
c. pelaksanaan dan penatausahaan;
d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
- 16 hlm
|