Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Tidak Terduga yang meliputi: a. kriteria; b. tata cara penganggaran; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat