Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2011

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksana; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
18 April 2011
Tanggal Pengundangan
18 April 2011
Tanggal Berlaku
18 April 2011
Sumber
BD.2011/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan