Dalam Peraturan ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksana; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat