mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pengganti atas Tukar Menukar Tanah Kas Desa yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) diubah Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat