tata cara pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara elektronik - perubahan kedua atas peraturan wali kota batam nomor 31 tahun 2019 tentang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1172
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyempurnaan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.7 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik
- 10 hlm
|