mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 4. Ketentuan ayat (7) Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; 7. Setelah Paragraf 5 Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 6; 8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 13A; 9. Setelah ayat (2) Pasal 43 ditambakan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 44 diubah; 11. Diantara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIA; 12. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 72A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat