ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi,
antar program, antar kegiatan antar subkegiatan, dan
antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian
objek dan/ atau sub rincian;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
- UU No 12 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 20 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun , PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 33 Tahun 2020, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, PermenPUPR No 29/PRT/M/2018, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 79 Tahun 2018, Permendagri No 101 Tahun 2018, Permendagri No 114 Tahun 2018, Permendagri No 121 Tahun 2018, Permenkes No 4 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 59 Tahun 2021, Permendikbud Ristek No 32 Tahun 2022, Permendagri No 84 Tahun 2022, Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021, Perda Kab Way Kanan No 2 Tahun 2021, Perda Way Kanan No 8 Tahun 2016, Perda Kab Way kanan no 8 Tahun 2022, Perda Kab Way Kanan No 10 Tahun 2022, Perbup Way Kanan 41 Tahun 2022
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 41 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
|