Beberapa ketentuan dalam Perbup Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 2 ayat (2); Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3). Ketentuan yang ditambahkan adalah: Pasal 4 ayat (5). Ketentuan yang dihapus adalah: Pasal 2 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat