Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Staf Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 2 ayat (2); Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3). Ketentuan yang ditambahkan adalah: Pasal 4 ayat (5). Ketentuan yang dihapus adalah: Pasal 2 ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Staf Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2022/48
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan